Nama Kantor Hukum sering sekali melekat dengan nama Sang Pendirinya atau gabungan dari inisial nama Para Pendirinya. Biasanya nama-nama Kantor Hukum besar terutama Kantor Hukum di Jakarta sangat identik dengan inisial nama Para Founder Partner. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Kantor Hukum SHANKARA yang baru saja berdiri di awal bulan Juni 2020. Tentunya memilih nama untuk Kantor Hukum bukanlah merupakan hal yang mudah, karena nama yang dipilih haruslah bisa mengandung Visi dan Misi dari Kantor Hukum itu sendiri. Sebenarnya untuk pemilihan nama SHANKARA sendiri sudah cukup lama risetnya dalam beberapa tahun belakangan ini dan tentunya dengan banyak pertimbangan. kenapa Sang Pendiri tidak memilih nama Founders itu sendiri, karena intinya Sang Pendiri ingin mendirikan sebuah Institusi, yang mana Institusinya ini lebih besar dari nama Sang Pendiri dan nama maupun keberadaannya dapat kokoh berdikari terlepas siapa pun pendiri awalnya. Karena itu, harus berpikir bagaimana caranya bisa membawa Visi dan Misi yang dibawa oleh Founders maupun Founder Partner nya. 
Visi Kantor Hukum SHANKARA sendiri pada dasarnya adalah “Melindungi Kepentingan Klien Secara Legal,” dan Misi yang kita bawa adalah mewujudkan penegakan hukum dengan cara memberikan pelayanan penyelesaian masalah hukum klien dengan cepat, tepat, profesional dan mengutamakan kepentingan serta kepuasan klien dengan menjunjung tinggi sumpah dan etika profesi.  
Bahwa nama yang dipilih adalah SHANKARA yaitu berasal dari bahasa Sansekerta yang mempunyai arti “Pembawa Keberuntungan Dan Kebahagiaan”, sehingga kalau ditannya apa sih filosofinya SHANKARA..?! Ya intinya kami ingin membantu kepentingan hukum klien agar mendapatkan ke bahagiannya kembali dan mendapatkan suatu keberuntungan dari setiap permasalahan hukum yang sedang klien hadapi. 
Lambang yang digunakan kantor hukum SHANKARA juga tidak kalah penting dengan pemilihan namanya. Lambang yang digunakan adalah “Tapal Kuda” yang ditimpa dengan huruf “S”. Tapal kuda itu sendiri dianggap sebagi “simbol keberuntungan” dan Fungsi dari tapal kuda ini melindungi kuku kuda agar tidak terkikis oleh permukaan yang keras atau kasar. Sedangkan huruf “S” diambil dari huruf depan nama SHANKARA itu sendiri. Selanjutnya tidak luput juga mengenai maksud dan tujuan pemilihan warna emas pada lambang SHANKARA. Warna emas itu memiliki beragam makna seperti prestasi, kesuksesan, kemewahan, kemenangan dan juga kemakmuran. 
Kenapa Pemilihan nama dan lambang kantor hukum SHANKARA ini selalu identik dengan arti “Keberuntungan”, bukan semata-mata ingin membenarkan istilah humor yang tidak asing lagi tentang “orang pintar kalah dengan orang yang beruntung”, akan tetapi hal ini dilatar belangki oleh praktik hukum di Indonesia khususnya para penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, namun dalam praktiknya seringkali bertindak sewenang-wenang bahkan melanggar hukum. Oleh karena itu merupakan suatu “keberuntungan” ketika kita berhadapan langsung dengan penegak hukum yang amanah, jujur dan selalu memegang sumpah jabatannya. Sehingga proses hukum dari awal sampai mendapatkan putusan hakim dapat berjalan sesuai dengan koridor hukumnya karena dilakukan dengan cara profesional, bersih dan transparan, maka dari itu klien sebagai pencari keadilan dapat mewujudkan rasa keadilan tersebut.
Tim Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Kantor Hukum SHANKARA sebelumnya telah menjalankan praktiknya di salah satu kantor hukum yang tersebar di Indonesia dengan pengalaman berpraktik mininal selama tujuh tahun.  Bahwa dengan bekal pengalaman tersebut Para Advokat dan Konsultan Hukum SHANKARA selalu berusaha menggunakan ilmu yang diperoleh berdasarkan pengalaman yang ada, serta selalu menjunjung tinggi Integritas Moral dalam menjalankan Profesinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan hukum klien.

Founder

Ilham Pujakesuma, S.H., M.H. Merupakan pendiri dan Managing Partner pada kantor Hukum SHANKARA. Dalam menjalankan tugas Profesinya sekaligus sebagai pimpipan selalu mengedepankan moral, ilmu dan integritas untuk menghadapi dan menyelesaikan problematika persoalan hukum yang senantiasa berkembang seiring perkembangan zaman.