Perkara Ketenagakerjaan ini meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja, Adapun Jasa Hukum dalam perkara ketenagakerjaan yang kami tangani diantaranya adalah:
- Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan;
- Pengaturan keamanan;
- Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja;
- Pengaturan tentang upah dan waktu kerja;
- Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja;
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak;
- Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan;
- Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja;
- Jamsostek;
- Dan lain sebagainya.