Pelayanan Konsultasi Hukum, Non Litigasi dan Litigasi

Pelayanan Konsultasi Hukum adalah  jasa hukum yang diberikan berupa konsultasi terhadap permasalahan hukum yang sedang dialami oleh klien, agar nantinya Klien mendapatkan sebuah gambaran untuk menghadapinya permasalahan hukum tersebut.

Pelayanan Non Litigasi adalah pelayanan jasa hukum yang  penyelesaian suatu perkaranya diselesaikan di luar proses peradilan. Sehingga dalam hal ini kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara Mediasi, Negosiasi maupun Musyawarah secara damai sebagai alternative terbaik untuk memberikan solusi hukum yang terbaik dalam menyelesaikan kasus. Adapun pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti:
-    Legal Opini (Pertimbangan Hukum);
-    Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja);
-    Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat);
-    Penyusunan Peraturan Perusahaan;
-    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
-    Pembuatan Dan Analisa Perjanjian / Kontrak – Kontrak;
-    Membuat Somasi;
-    Jasa Membuat Draft Surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan;
-    Dan Lain Sebagainya.

Pelayanan Litigasi adalah pelayanan jasa hukum yang  merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui proses di pengadilan, yang dimulai dari peradilan tingkat Pertama, Banding, Kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) yang mencakup pada Peradilan Umum di seluruh Indonesia.