Perdata Umum

Dalam Perkara Perdata Umum, kami memberikan layanan jasa hukum  berupa Pendampingan dalam Mediasi, Negoisasi maupun musyawarah, akan tetapi jika upaya-upaya yang dilakukan tersebut tidak juga membuahkan hasil, maka demi selesainya perkara harus diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk penyelesainnya. Dalam hal penyelesaian di pengadilan kami memberikan jasa hukum berupa pembuatan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Mengajukan Alat Bukti dan Kesimpulan serta permohonan-permohanan yang diperlukan. 

Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan. Adapun perkara perdata umum yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
-    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
-    Gugatan Wanprestasi;
-    Gugatan Lelang Eksekusi;
-    Perkawinan/ Keluarga (Cerai Gugat/Cerai Talak/Hak Asuh Anak/ Harta Bersama, Isbat Nikah) Bagi yang beragama Non Muslim;
-    Warisan menurut Hukum Adat dan BW (Burgelijk Wetbook).
-    Pertanahan (Sengketa Jual-Beli Tanah, Sewa-Menyewa Tanah dan Bangunan, Pembelian Apartement, Pembebasan Tanah, Pemalsuan Dokumen Tanah danPenguasaan Tanah Tanpa Hak dan Eksekusi Tanah Agunan);
-    Perbankan
-    Esekusi;
-    Dan Lain Sebagainya.

Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa Permohonan, yaitu dalam hal:
-    Permohonan Ganti Nama;
-    Permohonan Ijin Perkawinan;
-    Pengangkatan Anak (Adopsi);
-    Penetapan Ahli Waris;
-    Dan Lain Sebagainya.