Dalam Perkara Pidana, kami memberikan layanan jasa hukum berupa Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor / korban, Terlapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain. Pendampingan pada pemeriksaan di tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Begitu juga dengan pendampingan pada proses Praperadilan.
kasus hukum atau perkara Pidana Umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
- Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan;
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik & Fitnah;
- Tindak Pidana Penganiayaan & Pengeroyokan;
- Tindak Pidana Pembunuhan;
- Tindak Pidana Pemerasan & Pengancaman;
- Tindak Pidana Perusakan Barang / Benda;
- Tindak Pidana Perjudian;
- Tindak Pidana Pemalsuan Surat ;
- Tindak Pidana Penadahan;
- Tindak Pidana Pencurian & Perampokan;
- Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas;
- Dan Lain Sebagainya.
Sedangkan kasus hukum yang termasuk dalam kategori kasus-kasus hukum Pidana Khusus, yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :
- Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika;
- Tindak Pidana UU ITE;
- Tindak Pidana KDRT;
- Tindak Pidana Kehutanan;
- Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Tindak Pidana Kesehatan/Mal Praktik;
- Dan Lain Sebagainya.