Perdata Agama

Perkara Perdata Agama merupakan Sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, Adapun jasa hukum dalam perkara Perdata Agama yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut:
-    Perkawinan/ Keluarga (Cerai Gugat/Cerai Talak/Hak Asuh Anak/ Harta Bersama, Isbat Nikah);
-    Waris;
-    Wasiat;
-    Hibah;
-    Wakaf;
-    Zakat;
-    infaq;
-    Shadaqah;
-    Ekonomi syari'ah.

Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa Permohonan, yaitu dalam hal:
-    Permohonan Ijin Perkawinan;
-    Pengangkatan Anak (Adopsi);
-    Penetapan Ahli Waris;
-    Permohonan Wali / Pengampu;
-    Penetapan Ahli Waris;
-    Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat;
-    Pembetulan Akta Kelahiran;
-    Dan Lain Sebagainya.