Perkara Perdata Agama merupakan Sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, Adapun jasa hukum dalam perkara Perdata Agama yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut:
- Perkawinan/ Keluarga (Cerai Gugat/Cerai Talak/Hak Asuh Anak/ Harta Bersama, Isbat Nikah);
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- infaq;
- Shadaqah;
- Ekonomi syari'ah.
Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa Permohonan, yaitu dalam hal:
- Permohonan Ijin Perkawinan;
- Pengangkatan Anak (Adopsi);
- Penetapan Ahli Waris;
- Permohonan Wali / Pengampu;
- Penetapan Ahli Waris;
- Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat;
- Pembetulan Akta Kelahiran;
- Dan Lain Sebagainya.