Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Jasa Hukum dalam perkara Tata Usaha Negara yang kami tangani diantaranya adalah:
- Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah;
- Pemberhentian PNS, TNI dan POLRI;
- Dan Lain Sebagainya.