Ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk memutuskan perkawinan ini. Persyaratan tersebut misalnya anda harus menyiapkan bukunikah asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP dan fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila sudah memiliki anak). Hal tersebut diperlukan antara lain untuk mengetahui keabsahan pernikahan para pihak dan mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraian tersebut. Serta bagi yang sudah memiliki anak untuk mengetahui status anak dan menentukan hak asuh anak.
Persyaratan di atas juga harus dipenuhi bagi PNS yang ingin bercerai. Namun ada tambahan persyaratan yang harus dimiliki PNS, yaitu adanya izin atasan untuk bercerai. Izin atasan untuk bercerai dikeluarkan secara tertulis. Ada perbedaan perceraian yang dilakukan oleh pihak sipil dengan pihak PNS. Izin perkawinan dan perceraian seorang PNS telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Adapun persyaratan pengajuan ijin perceraian bagi PNS dan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan hukum adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN PNS:
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka PNS yang bersangkutan dapat mendaftarkan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat.
Bagaimana jika PNS belum memiliki Surat Izin Cerai dari Pejabat yang berwenang?
Apabila PNS belum mendapatkan Surat Izin Cerai dari Pejabat yang berwenang, maka PNS tetap dapat mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat. Kemudian setelah ditetapkan hari sidang, Hakim yang bertugas menyidangkan perkara, akan memberikan waktu selama enam bulan bagi PNS untuk mengurus surat Izin cerai kepada pejabat yang berwenang.
Jika dalam jangka waktu 6 bulan PNS bersangkutan belum mendapatkan surat izin bercerai dari pejabat yang berwenang, maka opsi yang dapat dilakukan oleh PNS antara lain:
Dengan kata lain, PNS yang tetap ingin bercerai meskipun belum/tidak mendapatkan surat izin dari pejabat yang berwenang dapat melanjutkan proses persidangan dengan konsekuensi dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
SANKSI Bagi PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan salah satu atau lebih perbuatan sebagai berikut :
-IP Shankara-