SYARAT PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk memutuskan perkawinan ini. Persyaratan tersebut misalnya anda harus menyiapkan bukunikah asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP dan fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila sudah memiliki anak). Hal tersebut diperlukan antara lain untuk mengetahui keabsahan pernikahan para pihak dan mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraian tersebut. Serta bagi yang sudah memiliki anak untuk mengetahui status anak dan menentukan hak asuh anak.

Persyaratan di atas juga harus dipenuhi bagi PNS yang ingin bercerai. Namun ada tambahan persyaratan yang harus dimiliki PNS, yaitu adanya izin atasan untuk bercerai. Izin atasan untuk bercerai dikeluarkan secara tertulis. Ada perbedaan perceraian yang dilakukan oleh pihak sipil dengan pihak PNS. Izin perkawinan dan perceraian seorang PNS telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Adapun persyaratan pengajuan ijin perceraian bagi PNS dan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan hukum adalah sebagai berikut:

PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN PNS:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria/wanita mengajukan surat permohonan izin untuk melakukan perceraian secara tertulis melalui saluran hierarki kepada Pejabat apabila berkedudukan sebagai Penggugat  atau surat pemberitahuan adanya gugatan dari suami atau istrinya secara tertulis melalui saluran hirarki kepada Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian.
  2.  Fotocopy Surat Nikah;
  3.  Fotocopy SK Pangkat terakhir;
  4.  Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan hubungan suami/istri sering terjadi perselisihan/pertengkaran dengan diketahui Camat atau alasan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan disertai bukti yang sah untuk melakukan perceraian;
  5.  Surat Pernyataan Pembagian Gaji (khusus bagi PNS Pria jika diperlukan);
  6.  Surat Pengantar dari Kepala SKPD disertai bukti telah melakukan pembinaan untuk merukunkan kembali suami/isteri agar tidak terjadi perceraian.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka PNS yang bersangkutan dapat mendaftarkan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat.

Bagaimana jika PNS belum memiliki Surat Izin Cerai dari Pejabat yang berwenang?

Apabila PNS belum mendapatkan Surat Izin Cerai dari Pejabat yang berwenang, maka PNS tetap dapat mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat. Kemudian setelah ditetapkan hari sidang, Hakim yang bertugas menyidangkan perkara, akan memberikan waktu selama enam bulan bagi PNS untuk mengurus surat Izin cerai kepada pejabat yang berwenang.

Jika dalam jangka waktu 6 bulan PNS bersangkutan belum mendapatkan surat izin bercerai dari pejabat yang berwenang, maka opsi yang dapat dilakukan oleh PNS antara lain:

  1. Mencabut gugatan perceraian, atau:
  2. Membuat surat pernyataan secara tertulis untuk siap menerima segala resiko akibat perceraian.

Dengan kata lain, PNS yang tetap ingin bercerai meskipun belum/tidak mendapatkan surat izin dari pejabat yang berwenang dapat melanjutkan proses persidangan dengan konsekuensi dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

SANKSI Bagi PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan salah satu atau lebih perbuatan sebagai berikut :

  1. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin bagi yang berkedudukan sebagai penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat;
  2. Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian;
  3.  Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  4. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian;
  5. Pegawai Negeri Sipil pria apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian.

-IP Shankara-