Dalam hal ingin mengajukan Permohonan Cerai Talak (bagi suami) maupun mengajukan Gugatan Cerai (bagi istri) Tidak memerlukan persetujuan dari pasangannya dan tidak perlu pula meminta ijin kepada keluarga besarnya.
Bagi pihak yang merasa tidak dapat mempertahankan kembali keutuhan rumah tangganya dan merasa jika tetap dipertahankan rumah tangganya lebih besar medatangkan mudharat (kerugian) daripada manfaat, sehingga baik pihak suami maupun pihak istri dapat mengajukan cerai.
Mengenai lamanya proses perceraian bergantung pada permasalahan yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Cerai Talak atau Gugatan Cerai tersebut. Kehadiran para pihak dan juga tuntutan yang diajukan oleh para pihak akan mempengaruhi lamanya proses penyelesaian perkara perceraian. Proses persidangan akan relatif lebih singkat jika Tergugat atau Termohon tidak hadir selama proses persidangan (verstek). Akan tetapi umumnya suatu perkara perceraian sejak hari sidang pertama hingga putusan akhir memerlukan waktu 3 sampai dengan 6 bulan.
Hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak merupakan contoh hal yang dapat dimintakan dalam suatu gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Istri. Besarnya biaya pemeliharaan anak ini baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan si Bapak. Berdasarkan KHI kewajiban bapak untuk memenuhi biaya kehidupan anaknya tersebut berlangsung hingga si anak dewasa atau berusia 21 tahun;
Hal lain yang dapat dimintakan oleh pihak Istri yang menjadi Termohon Cerai Talak oleh suaminya yaitu adanya pemenuhan nafkah iddah dan nafkah mut’ah serta nafkah terhutang;
Nafkah iddah merupakan pemberian nafkah setelah bercerai dan selama si Istri dalam masa iddahnya yaitu 3 bulan. Besarnya pemberian nafkah iddah disesuaikan dengan kemampuan pihak Suami;
Mut’ah merupakan pemberian dari mantan Suami kepada Istrinya yang dijatuhi Talak. Pemberian tersebut dapat berupa uang ataupun benda lainnya sesuai dengan kemampuan Suami.
Nafkah Terhutang merupakan tuntutan Istri mengenai nafkah Isteri yang tidak dipenuhi selama perkawinan oleh Suami.
Harta bersama merupakan seluruh harta baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh pihak suami dan/atau istri setelah perkawinan.
Pada dasarnya untuk hak asuh anak jika anak tersebut di bawah 12 tahun (belum mumaziz) maka umumnya akan diberikan kepada Istri selaku ibunya. Hak asuh anak dapat beralih kepada bapak apabila dapat dibuktikan bahwa ibu mengalami gangguan jiwa, terbukti melakukan perzinahan, terbukti tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai ibu, tidak dapat memberi kasih sayang serta pendidikan untuk anaknya dan terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Jika anak tersebut sudah berusia di atas 12 tahun (sudah mumaziz) maka, anak tersebut akan diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memilih ingin berada dalam pengasuhan ibu atau bapaknya.
Memakai jasa pengacara perceraian menjadi salah satu solusi karena dapat memberikan saran, pendapat dan solusi ketika ada pasangan tidak mengetahui cara melakukan proses perceraian, baik itu di pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Disamping itu, agar Klien tidak terganggu waktu, tenaga serta pikiran yang berlebih sehingga anda tetap dapat melakukan aktifitas sehari-hari dengan baik dan produktif, karena Pengacara anda yang akan menyiapkan segala hal yang diperlukanan sehubungan dengan proses pengajuan Permohon Cerai Talak atau Gugatan Cerai tersebut. Mulai dari membuat Permohon Cerai Talak atau Gugatan Cerai, hingga bukti-bukti pendukung. Dengan demikian proses yang anda hadapi akan lebih efektif, tidak menghabiskan waktu yang banyak dan terselesaikan dengan baik.