Pertanyaan Yang Sering Sekali Muncul Ketika Ingin Mengajukan Cerai!

  1. Apakah Perlu Ijin Dari Pasangan Atau Keluarga Besar Sebelum Mengajukan Cerai?

Dalam hal ingin mengajukan Permohonan Cerai Talak (bagi suami) maupun mengajukan Gugatan Cerai (bagi istri) Tidak memerlukan persetujuan dari pasangannya dan tidak perlu pula meminta ijin kepada keluarga besarnya.

  1. Siapakah Yang Dapat Mengajukan Cerai? Pihak Suami atau Istri?

Bagi pihak yang merasa tidak dapat mempertahankan kembali keutuhan rumah tangganya dan merasa jika tetap dipertahankan rumah tangganya lebih besar medatangkan mudharat (kerugian) daripada manfaat, sehingga baik pihak suami maupun pihak istri dapat mengajukan cerai.

  1. Apa Yang Dimaksud Dengan Permohonan Cerai Talak dan Gugatan Cerai?
    • Permohonan Cerai Talak adalah Perceraian yang diajukan oleh Suami kepada Isterinya, yang dalam membuat Surat Permohonan Cerai Talak, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.
    • Gugatan Cerai adalah merupakan kebalikannya dari Permohonan Cerai Talak. Perceraian yang dalam hal ini diajukan oleh Istri kepada Suaminya dan dalam membuat Surat Gugatan Cerai, Istri berkedudukan sebagai Penggugat sedangkan Suami berkedudukan sebagai Tergugat.
  1. Kemana Cerai Tersebut Diajukan?
    • Bagi pasangan yang beragama Non Muslim, maka Gugatan Cerai diajukannya ke Pengadilan Negeri. Jika yang mengajukan Gugatan Cerai tersebut pihak Suami maka, Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri dimana pihak Istri bertempat tinggal. Namun apabila yang hendak mengajukan Gugatan Cerai tersebut pihak Istri maka diajukannya pada Pengadilan Negeri dimana pihak Suaminya bertempat tinggal.
    • Bagi pasangan Suami Istri yang beragama dan menikah secara Islam maka pengajuannya di Pengadilan Agama dimana pihak Istri bertempat tinggal, baik yang akan mengajukan dari pihak Suami maupun pihak Istri.
  1. Apa Yang Menjadi Alasan Utama Agar Cerai Dapat Dikabulkan?
    • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
    • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
    • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
    • Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  1. Berapa lama proses persidangannya?

Mengenai lamanya proses perceraian bergantung pada permasalahan yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Cerai Talak atau Gugatan Cerai tersebut. Kehadiran para pihak dan juga tuntutan yang diajukan oleh para pihak akan mempengaruhi lamanya proses penyelesaian perkara perceraian. Proses persidangan akan relatif lebih singkat jika Tergugat atau Termohon tidak hadir selama proses persidangan (verstek). Akan tetapi umumnya suatu perkara perceraian sejak hari sidang pertama hingga putusan akhir memerlukan waktu 3 sampai dengan 6 bulan.

  1. Hal Apa Saja Yang Dapat Dituntut Dalam Proses Perceraian?
    • Hak Asuh Dan Biaya Pemeliharaan Anak:

Hak asuh anak dan biaya pemeliharaan anak merupakan contoh hal yang dapat dimintakan dalam suatu gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Istri. Besarnya biaya pemeliharaan anak ini baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan si Bapak. Berdasarkan KHI kewajiban bapak untuk memenuhi biaya kehidupan anaknya tersebut berlangsung hingga si anak dewasa atau berusia 21 tahun;

    • Nafkah Iddah, Mut’ah dan Nafkah Terhutang Untuk Istri Yang diajukan Cerai Oleh Suaminya:

Hal lain yang dapat dimintakan oleh pihak Istri yang menjadi Termohon Cerai Talak oleh suaminya yaitu adanya pemenuhan nafkah iddah dan nafkah mut’ah serta nafkah terhutang;

Nafkah iddah merupakan pemberian nafkah setelah bercerai dan selama si Istri dalam masa iddahnya yaitu 3 bulan. Besarnya pemberian nafkah iddah disesuaikan dengan kemampuan pihak Suami;

Mut’ah merupakan pemberian dari mantan Suami kepada Istrinya yang dijatuhi Talak. Pemberian tersebut dapat berupa uang ataupun benda lainnya sesuai dengan kemampuan Suami.

Nafkah Terhutang merupakan tuntutan Istri mengenai nafkah  Isteri  yang  tidak  dipenuhi  selama  perkawinan oleh  Suami.

Harta bersama merupakan seluruh harta baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh pihak suami dan/atau istri setelah perkawinan.

  1. Siapa Yang Berhak Untuk Memperoleh Hak Asuh Anak?

Pada dasarnya untuk hak asuh anak jika anak tersebut di bawah 12 tahun (belum mumaziz) maka umumnya akan diberikan kepada Istri selaku ibunya. Hak asuh anak dapat beralih kepada bapak apabila dapat dibuktikan bahwa ibu mengalami gangguan jiwa, terbukti melakukan perzinahan, terbukti tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai ibu, tidak dapat memberi kasih sayang serta pendidikan untuk anaknya dan terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Jika anak tersebut sudah berusia di atas 12 tahun (sudah mumaziz) maka, anak tersebut akan diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memilih ingin berada dalam pengasuhan ibu atau bapaknya.

  1. Apakah Perlu Menggunakan Jasa Pengacara Dalam Proses Perceraian?

Memakai jasa pengacara perceraian menjadi salah satu solusi karena dapat memberikan saran, pendapat dan solusi ketika ada pasangan tidak mengetahui cara melakukan proses perceraian, baik itu di pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Disamping itu, agar Klien tidak terganggu waktu, tenaga serta pikiran yang berlebih sehingga anda tetap dapat melakukan aktifitas sehari-hari dengan baik dan produktif, karena Pengacara anda yang akan menyiapkan segala hal yang diperlukanan sehubungan dengan proses pengajuan Permohon Cerai Talak atau Gugatan Cerai tersebut. Mulai dari membuat Permohon Cerai Talak atau Gugatan Cerai, hingga bukti-bukti pendukung. Dengan demikian proses yang anda hadapi akan lebih efektif, tidak menghabiskan waktu yang banyak dan terselesaikan dengan baik.