Pada Prinsipnya Sidang Perceraian Membutuhkan Waktu Maksimal 6 (enam) Bulan Di Tingkat Pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Banyak yang bertanya kepada kami tentang berapa lama proses perceraian di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, mengingat banyak pasangan yang sudah tidak sabar untuk mendapatkan putusan cerai dikarenakan berbagai macam faktor. Maka dari itu kami akan menjelaskan lama atau tidak jalannya persidangan sangat bergantung pada hal-hal berikut ini:
1. Jenis Perkara Perceraian
Pada Pengadilan Agama, ada 2 jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat jika yang mengajukan pihak isteri dan cerai talak jika yang mengajukan pihak suami. Jika yang mengajukan adalah pihak suami (cerai talak), maka persidangan akan lebih lama karena ada proses akhir yang disebut ikrar talak, yaitu pengucapan ikrar talak suami di hadapan persidangan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
2. Jarak Tempat Tinggal Para Pihak
Jika salah satu (suami atau istri) berada di luar kota, maka hal ini akan mempengaruhi lamanya proses persidangan, karena saat mengirimkan panggilan sidang akan meminta bantuan Pengadilan setempat di tempat tinggal suami/istri tersebut. Panggilan sidang dari Pengadilan yang meminta bantuan dan yang membantu panggilan, terkadang menggunakan jasa pengiriman surat. Sehingga tentu akan sangat bergantung pada jarak antara kedua Pengadilan tersebut. Biasanya minimal 2 Minggu untuk mengantisipasi agar panggilan bisa disampaikan secara patut (minimal 3 hari sebelum persidangan).
3. Kehadiran Para Pihak
Jika semua pihak hadir, maka jalan persidangan akan lama, karena akan terjadi jawab menjawab (dari mulai Jawaban-Duplik) setelah itu akan ada pembuktian dari kedua belah pihak. Berbeda jika pihak Tergugat / Termohon tidak pernah hadir, atau setelah mediasi tidak pernah hadir lagi, maka persidangan akan berjalan relatif cepat. Hanya kurang lebih 2 – 3 kali persidangan. Akan tetapi akan menjadi lama lagi jika Pihak Tergugat/ Termohon kadang hadir kadang tidak hadir sudang.
4.Sikap dan Kesiapan Para Pihak
Proses persidangan juga akan bertambah lama jika para pihak tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Semisal ketika agenda sidang adalah jawaban dari pihak Tergugat, tetapi pada hari sidang yang ditentukan Tergugat tidak membawa jawabannya karena belum membuat atau belum siap. Maka majelis hakim akan menunda persidangan, dan dilanjutkan minggu depannya.
Jadi, cepat atau lamanya sidang perceraian juga bergantung pada faktor internal bukan hanya eksternal para pihak.
5. Adanya Tuntutan Selain Bercerai
Adanya tuntutan dari para pihak selain bercerai misal terkait hak asuh anak, nafkah iddah, mut'ah, nafkah terhutang maupun harta bersama, hal ini juga yang akan memperlama jalannya proses persidangan perceraian.
-IP Shankara-