Iyaaa....Memang benar tidak ada kewajiban bagi pihak yang akan mengajukan Permohonan maupun Gugatan Cerai harus menggunakan jasa Pengacara Perceraian. Apalagi anda seorang yang suka dengan tantangan, cakap ketika berhadapan dengan instansi pemerintahan maupun swasta dan tentunya anda mempunyai banyak waktu luang agar dapat hadir disetiap tahapan persidangan. Sehingga anda benar-benar yakin tidak memerlukan jasa Pengacara Perceraian.
Akan tetapi, jika anda merasa pengajuan Permohonan maupun Gugatan Cerai akan menggangu waktu, tenaga dan pikiran sehingga berdampak terhadap aktivitas sehari-hari yang dapat merugikan diri anda sendiri, maka dalam hal ini anda perlu menggunakan jasa Pengacara Perceraian untuk mengurus semua proses perceraian tersebut. Ada beberapa alasan yang biasanya mendasari penggunaan jasa Pengacara Perceraian.
Biasanya keperluan menggunakan jasa Pengacara Perceraian adalah karena awam dan mempunyai rasa takut berlebihan (paranoid) terhadap persoalan hukum serta belum tahu prosedur persidangan perkara perceraian.
Tidak semua orang yang sedang menggugat atau digugat cerai bisa hadir ke semua tahapan persidangan karena alasan kesibukan pekerjaan. Pada kesempatan ini jasa Pengacara Perceraian bisa membantu mereka yang tidak dapat hadir ke persidangan.
Jika salah satu pihak tidak mau bercerai tentunya proses persidangan akan lebih lama selesainya dan prosesnya akan berbelit-belit. Hal ini jelas akan berdampak terhadap waktu, tenaga, pikiran maupun psikis anda sebagai pihak dalam perkara perceraian tersebut. Sehingga dalam hal ini Pengacara Perceraian dapat sangat membatu masalah anda.
Jika dalam perkara perceraian ada tuntutan tersebut, maka anda sangat membutuhkan jasa Pengacara Perceraian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.
Pengacara juga dapat menjembatani komunikasi antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya Nafkah Terhutang, Nafkah Iddah, Mut’ah dan Hadhanah Pengasuhan Anak maupun Harta Bersama serta hal-hal penting lainnya.