Melek hukum menjadi hal yang wajib bagi setiap warga negara. Mungkin, ada beberapa istilah hukum yang dianggap sama oleh masyarakat awam, tapi sebetulnya jauh berbeda. Misalnya, antara tersangka, terdakwa dan terpidana, atau antara delik aduan dan delik laporan, masih banyak yang belum bisa membedakan. Bahkan, perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan pidana juga banyak yang belum tahu.
Pada dasarnya di Indonesia hanya berlaku dua jenis hukum yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis hukum. Dua diantaranya adalah hukum pidana dan hukum perdata yang bisa dibilang paling akrab terdengar di tengah masyarakat.
Dalam menuntut keadilan, tentu kamu wajib tahu masuk ke ranah hukum manakah perkara yang sedang kamu hadapi. Khususnya bagi pelaku bisnis yang rawan penipuan, mengenal hukum perdata sangat penting. Itulah kenapa keberadaan notaris juga sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan legalitas keperdataan.
Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
Banyak orang yang membedakan hukum perdata dan pidana dengan cara sederhana. Pidana merupakan hukum bagi tindak kriminalitas, sementara hukum perdata berkaitan dengan uang dan bisnis. Hal ini tidak sepenuhnya salah, tapi juga masih kurang tepat. Karena, ada kalanya sebuah kasus bisa dianggap contoh hukum perdata tapi dalam perkembangannya menjadi pidana.
Membedakan hukum perdata dan pidana tidaklah semudah itu. Setidaknya ada beberapa poin yang dapat digunakan untuk membedakan hukum perdata dan hukum pidana.
Perbedaan Pengertian Hukum Perdata dan Pidana
Berdasarkan pengertiannya, hukum perdata dan pidana memberikan definisi yang cukup menjadi gambaran perbedaan fokus keduanya.
Hukum pidana: Merupakan serangkaian hukum tertulis dimana di dalamnya mengatur berbagai perbuatan yang dilarang, dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.
Hukum perdata: Merupakan serangkaian hukum yang mengatur antara hubungan individu satu dengan lainnya.
Di dalam hukum pidana, ada dua jenis perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukuman, yakni :
Pelanggaran
Jenis-jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam perundang-undangan, namun tidak memberikan dampak secara langsung kepada orang lain. Misalnya, penggunaan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, merokok di tempat umum dan lain sebagainya.
Kejahatan
Jenis-jenis perbuatan melanggar perarturan perundang-undangan dan bertentangan dengan berbagai nilai yang berada di tengah masyarakat, seperti nilai agama, nilai moral, nilai susila dan juga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman pemidanaan (penjara), sementara pelaku pelanggaran umumnya dikenakan sanksi denda.
Perbedaan Isi Hukum Perdata dan Pidana
Di dalam hukum perdata, berisikan aturan-aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat, yang menitikberatkan kepada kepentingan individu. Sementara isi hukum pindana berisi hak-hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib.
Perbedaan Penafsiran Hukum Perdata dan Pidana
Dalam penafsirannya, hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara authentik atau satu arti, sesuai kata-kata yang tertera di dalam undang-undang. Sementara dalam menafsirkan hukum perdata, dapat menggunakan bermacam-macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.
Perbedaan Pelaksanaan Hukum Perdata dan Pidana
Hukum pidana dapat dijatuhkan tanpa adanya gugatan, sementara untuk hukum perdata, diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukuman.
Hukum perdata sendiri dibagi menjadi:
Hukum Keluarga: Aturan-aturan hukum berkaitan dengan kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.
Hukum Waris: Aturan-aturan mengenai peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berhak.
Hukum Harta Kekayaan: Aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum Harta Kekayaan dibagi berdasarkan ruang lingkupnya menjadi Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Perbedaan Sanksi Hukum Perdata dan Pidana
Sanksi dalam hukum perdata berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang diminta penggugat, berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, misalnya kontrak kerjasama, akta jual beli dan lain sebagainya.
Sementara pada hukum pidana, sanksi hukuman mulai dari hukuman dendan, pidana penjara (kurungan) hingga seumur hidup dan hukuman mati.