HUTANG TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN PASANGAN.

Pada dasarnya setiap tindakan hukum dalam suatu perkawinan, khususnya terkait harta bersama, yang dilakukan suami atau istri harus memperoleh persetujuan pasangannya. Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Hal tersebut kembali dipertegas dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Lalu apakah utang-piutang termasuk dalam harta bersama? Adapun yang dimaksud dengan harta bersama itu sendiri yaitu berupa benda berwujud dan tidak berwujud. Harta bersama tidak berwujud berupa hak dan kewajiban yang dimiliki suami dan istri. Dengan demikian dapat disimpulkan utang-piutang dalam perkawinan termasuk bagian dari harta bersama.

Bagaimana jika utang tersebut timbul tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan pasangan? Apakah dapat dibebankan pada harta bersama?

Berdasarkan yurisprudensi dalam kasus serupa, pertimbangan majelis hakim ditekankan pada apakah utang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi istri atau untuk kepentingan keluarga.

Jika utang tersebut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga maka suami istri tersebut sama-sama bertanggung jawab atas utang tersebut. Maka untuk pelunasannya dibebankan kepada harta bersama mereka. Ini sesuai ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) KHI yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama.

Namun jika ternyata utang tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pribadi si istri maka suami tidak bertanggung jawab atas utang tersebut. Demikian juga jika utang tersebut dipergunakan untuk melakukan perawatan terhadap harta bawaan istri, maka pelunasannya tidak dapat dibebankan pada harta bersama. Melainkan kepada harta bawaan masing-masing.  Hal ini sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) KHI.

Hal tersebut tercermin dalam pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pdt/2007. Dalam putusan tersebut dinyatakan suami istri selaku Tergugat I dan II dibebankan kewajiban untuk membayar utang secara tanggung renteng. Walaupun faktanya  saat suami (Tergugat I) meminjam sejumlah uang untuk keperluan usahanya dari penggugat dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak istri (Tergugat II).

Akhirnya dapat disimpulkan, dalam menentukan apakah suatu utang dapat dikategorikan sebagai utang bersama suami istri setidak-tidaknya memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Perjanjian utang-piutang tersebut diadakan selama dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam keadaan pisah ranjang atau pisah rumah;
  2. Adanya perjanjian tersebut telah memperoleh persetujuan dari pasangan. Namun apabila dilakukan tanpa persetujuan harus dibuktikan pada saat perjanjian tersebut disepakati dalam keadaan sulit untuk memperoleh persetujuan;

Uang yang diperoleh dari perjanjian tersebut dipergunakan untuk kepentingan keluarga. Jika ternyata uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi suami atau istri maka.

 

-IP Shankara-