Hukum Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istri Secara Lisan
Sering sekali terjadi jika Suami dan Istri sedang bertengkar lalu Suami selalu mengucapkan kepada Istrinya dengan kalimat "Saya Talak Satu Kamu" hal tersebut terkadang diucapkan dengan nada tinggi dan penuh dengan emosi. Apabila terjadi pertengkaran dan cekcok kembali dengan istrinya lalu suami mengucapkan dengan kalimat yang sama yaitu "Saya Talak Dua dan sampai Talak Tiga".
Nah yang menjadi pertanyaan disini adalah Sebenarnya gimana sih hukumnya jika Suami menjatuhkan Talak kepada istrinya yang diucapkan secara lisan artinya tanpa melalui proses di persidangan pengadilan?
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan (“UUP”) disebutkan bahwa putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyatakan “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Apabila seorang istri dijatuhkan talak oleh suami, menurut hukum formal, wajib dilakukan lewat pengadilan agama merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) UUP, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan. Dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam maka dilakukan proses talak di Pengadilan Agama.
Tidak Dikenal Talak Di Secara Lisan Atau Tanpa Melalui Proses Di Persidangan Pengadilan!
Di mata hukum, tidak dikenal pengertian talak secara lisan. Pengertian talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 117 KHI menyatakan “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131”.
Dengan demikian, talak menurut hukum adalah ikrar suami yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama. Sedangkan apabila talak dilakukan atau diucapkan di luar Pengadilan seperti halnya cerita di atas, maka perceraian sah secara hukum agama saja, tetapi belum sah secara hukum negara.
Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri.
-IP Shankara-